A. Perencanaan Pajak Penghasilan
Pada bab sebelumnya telah dikemukakan bahwa untuk membuat perencanaan pajak maka haruslah mengerti peraturan perundang-undangan perpajakan dan kegiatan bisnisnya, agar perencanaan yang dibuat hurus semaksimal mungkin. Menurut para ahli bahwa perencanaan pajak dilakukan pada saat suatu usaha mulai direncanakan dibuat sampai pada usaha itu dibubarkan. Dengan demikian Upaya Legal Membuat Perencanaan Pajak Melalui Pemanfaatan Loopholes dan Kebijakan Perpajakan ini diawali dengan bentuk usaha apa yang akan dibuat.

A.1. Memilih Bentuk Perusahaan

Pada perubahan Undang-undang Pajak Penghasilan yang ketiga ini yaitu UU. No. 36 Tahun 2008 Pasal (2) ayat (1) huruf (b) tentang pengertian “badan” dalam memori penjelasan undang-undang tersebut sangat berbeda dengan sebelum dirubahnya undang-undang tersebut. Pengertian badan dalam memori penjelasan UU. No. 36 Tahun 2008, babwa badan tidak terbatas pada perkumpulan orang dan modal yang melakukan usaha saja akan tetapi yang tidak melakukan usaha juga merupakan pengertian badan. Jadi organisasi social dan atau politik juga termasuk pengertian badan yang sebelum dirubah tidak termasuk. Akan tetapi dalam pembahasan Memilih Bentuk Usaha hanya akan diarahkan pada bentuk perusahaan yang terdiri dari:
a) Perseroan terbatas
b) Perseroan Komanditer yang modalnya tidak terbagi dalam saham-saham, Firma, Kongsi dan Persekutuan,
c) Perusahaan Perorangan.
Ketiga bentuk tersebut mempunyai keuntungan dan kelembahan dipandang dari segi kelangsungan hidup, manajemen, pemupukan modal dan dampak pajaknya terhadap pemilik. Jelasnya dapat dilihat pada table di bawah ini:

Unduh Artikel Lengkap disini